Panduan Claim Asuransi Mobil yang Tepat
Panduan Claim Asuransi Mobil yang Tepat
Claim merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh tertanggung (pemegang polis asuransi) untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi. Hal ini terjadi akibat adanya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan oleh tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
Apakah mobil bisa di asuransikan?
Secara umum, pemilik mobil dapat melakukan Claim asuransi saat mengalami kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam seperti banjir atau angin topan.
Saat memiliki sebuah kendaraan pribadi seperti mobil, kamu tentu akan berpikir untuk merawat dan melindunginya dengan berbagai cara, termasuk dengan memiliki asuransi mobil. Asuransi kendaraan akan membuat nyaman dan merasa tenang pada saat berkendara di jalan. Risiko yang mungkin terjadi kapan saja terhadap kendaraan akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
Semua kenyamanan tersebut tentu harus dibayar dengan sejumlah kewajiban kepada pihak asuransi dalam bentuk premi.
Sebagai konsumen, tentu selalu ingin mendapatkan pelayanan terbaik sebagai imbalan dari kewajiban yang telah dibayarkan. Karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa telah memilih dan menggunakan layanan asuransi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan. Hal ini akan membantu kamu mendapatkan pelayanan terbaik dan manfaat yang maksimal.
Salah satu hal yang paling penting untuk dicermati sebelum memilih dan menggunakan layanan dari sebuah perusahaan asuransi adalah Claim. Pada dasarnya, proses ini akan menjadi sebuah tahap yang paling penting dalam layanan asuransi.
Claim merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh tertanggung (pemegang polis asuransi) untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi. Hal ini terjadi akibat adanya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan oleh tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Claim dapat diberlakukan untuk semua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil TLO (Total Loss Only) dan asuransi mobil All Risk.
Dengan kata lain, Claim merupakan hak yang didapatkan atas kewajiban (pembayaran premi) yang telah dilakukan kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut.
Ketentuan Claim umumnya digunakan sebagai bahan pertimbangan calon nasabah jika ingin menggunakan suatu asuransi mobil. Makin mudah proses Claim yang diterapkan oleh perusahaan asuransi, maka makin banyak nasabah yang menggunakan layanan jasa mereka.
Cara dan Langkah-Langkah Claim Asuransi Mobil
Ketika mobil mengalami rusak atau lecet saat berkendara, maka nasabah perlu mengajukan Claim. Claim dilakukan agar perusahaan asuransi mobil akan menjamin biaya perbaikan. Berikut langkah-langkahnya!
Cek Kerusakan Terlebih Dahulu secara Pribadi
Sebelum mengajukan Claim, ada baiknya kamu melakukan pemeriksaan atas kerusakan secara pribadi. Lihatlah letak lecet di bagian bodi mobil atau bila ada kerusakan lain saat mobil menyala atau dikendarai.
Melakukan pengecekan secara pribadi membuat kamu mengetahui apa saja kerusakan yang ada di mobil dan kamu bisa menjelaskan dengan lebih baik saat proses Claim. Lakukan juga dokumentasi kerusakan sebagai bukti yang bisa dilampirkan saat Claim.
Hubungi Pihak Asuransi Mobil
Setelah melihat kerusakan, segera hubungi pihak asuransi dan katakan bahwa kamu ingin mengajukan Claim. Kamu dapat menelepon agar pihak asuransi datang dan melakukan survei, atau langsung datang ke bengkel rekanan dan ajukan Claim di sana.
Syarat pelaporan yaitu maksimal 3 x 24 jam pasca kejadian. Jadi kalau bisa secepat mungkin melapor, agar tidak terlambat.
Jelaskan Kronologi Kejadian atau Kerusakan
Jelaskan kronologi secara jelas dan detail kepada pihak asuransi. Penjelasan kronologi merupakan faktor utama apakah kerusakan akan ditanggung atau tidak. Bila kronologi kejadian kerusakan sesuai dengan ketentuan polis, maka Claimmu akan diterima.
Sebaliknya, jika tidak sesuai maka Claim akan ditolak. Penjelasan kronologi juga menentukan berapa banyak “kejadian” kerusakan. Biasanya, untuk satu kejadian kerusakan dikenakan biaya Claim sebesar Rp300.000. Bila ada dua kejadian, maka biaya Claimnya sebesar Rp600.000.
Sebagai contoh, suatu hari kamu mengendarai kendaraan dan mengalami lecet akibat ditabrak kendaraan lain di bagian belakang. Saat tertabrak, mobil kamu menjadi maju ke depan dan mengalami rusak di bagian depan. Maka ini bisa dibilang satu “kejadian” karena terjadi di saat yang bersamaan.
Akan tetapi bila kamu mengalami kerusakan di satu hari, dan keesokannya terjadi kerusakan lain dengan kejadian yang berbeda maka pihak asuransi akan menghitung ini sebagai dua kejadian. Maka dari itu, pastikan kamu menyampaikan kronologi dengan benar dan detail.
Pengecekan oleh Pihak Asuransi Mobil
Pihak asuransi juga akan melakukan pemeriksaan kerusakan. Tujuannya untuk mengetahui bagian mobil mana saja yang perlu diperbaiki. Biasanya, bagian mobil yang rusak akan ditandai dengan spidol atau kapur.
Pihak penyurvei juga akan mengonfirmasi bagian-bagian yang rusak kepada tertanggung. Maka penting bagi kamu untuk mengetahui kerusakan-kerusakan pada mobil. Berikan juga dokumentasi-dokumentasi kerusakan untuk konfirmasi ke pihak asuransi.
Penentuan Penerimaan atau Penolakan
Setelah mendengar kronologi dan mendokumentasi kerusakan, perusahaan asuransi mobil akan menentukan apakah Claim ditolak atau diterima. Bila Claim diterima, artinya perbaikan mobil sudah bisa dilakukan.
Sebaliknya, bila Claim asuransi mobil ditolak, tanyakan alasannya. Barangkali kerusakan yang ada di mobil tidak ditanggung polis.
Berikan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Bila Claim sudah disetujui, berikan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti polis asuransi atau salinannya, fotokopi KTP, dan STNK. Bila mobil hilang akibat tindak pencurian, berikan juga surat keterangan kepolisian.
Setelah dokumen diberikan, maka agen atau penyurvei akan mengajukan SPK asuransi mobil yang biasanya terbit dalam 3-5 hari kerja sesuai kebijakan perusahaan. Kamu juga perlu membayar biaya Claim di tahap ini.